Hati-Hati Ponsel iLegal Akan DIBLOKIR! Begini Cara Cek Ponsel Legal Atau iLegal

Segera cek imei di ponsel anda apakah resmi atau ilegal sebelum di blokir pemerintah.

Hati-Hati Ponsel iLegal Akan DIBLOKIR! Begini Cara Cek Ponsel Legal Atau iLegal

Pemerintah RI telah menerapkan pemblokiran bagi Ponsel yang memiliki IMEI atau International Mobile Equipment Identity yang tidak terdaftar di Pemerintah RI atau di Database Kementrian Perindustrian Sejak Tahun 2020.

Apa Akibat Dari IMEI Yang Diblokir?

Bagi Ponsel Ilegal atau tidak resmi, IMEI nya akan di blokir walau tidak instan, jadi jika ponsel yang Ilegal tidak langsung akan di blokir tapi pasti suatu saat akan di blokir IMEI nya dan akibatnya anda tidak akan bisa menggunakan Operator Seluler Indonesia seperti Telkomsel, Three, Indosat, XL, AXIS, Dll.

Cara Cek IMEI Lewat *#06#

Cek IMEI Lewat *#06#

Untuk mengetahui IMEI yang ada di ponsel, anda hanya perlu membuka Telepon dan mengetikkan *#06#, kemudian biasanya akan muncul informasi MEID dan IMEI, perhatikan bahwa keduanya itu tidak sama.

Perbedaan MEID dan IMEI

MEID atau Mobile Equipment Identifier hanya terdiri dari 14 Angka dan kegunaannya adalah untuk mengidentifikasi sebuah ponsel yang memanfaatkan teknologi CDMA untuk layanan wireless, sedangkan IMEI terdiri dari 15 Angka dan kegunaannya adalah sebagai nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Cara Cek Apakah Ponsel Kita Legal Atau Ilegal

Jika anda sudah mengetahui IMEI yang ada di Ponsel, maka selanjutnya Anda kunjungi situs web Kementrian Perindustrian, tepatnya di bagian khusus untuk melakukan pengecekan IMEI dengan alamat imei.kemenperin.go.id kemudian masukkan 15 digit nomor IMEI anda ke dalam kotak yang telah tersedia lalu tekan icon Search.

Jika Ponsel anda Legal atau Resmi, maka anda akan mendapatkan pesan IMEI terdaftar di database Kemenperin. atau seperti gambar dibawah ini:

Imei Yang Terdaftar

Dan jika Ponsel anda Ilegal atau Tidak Resmi, maka anda akan mendapatkan pesan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin. atau seperti gambar dibawah ini:

Imei Yang Tidak Terdaftar

Penyebab IMEI Tidak Terdaftar

Biasanya IMEI dari Ponsel yang tidak terdaftar di database Kemenprin adalah Ponsel yang dibeli dari luar negri atau Black Market di tempat yang tidak resmi, sehingga IMEI anda tidak terdaftar di Database Kemenprin

Cara Mengatasinya

Jika IMEI anda tidak terdaftar, maka anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk mendaftarkan kembali IMEI anda:
  1. Install aplikasi Mobile Bea Cukai di Ponsel anda
  2. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai
  3. Isi data diri dengan lengkap
  4. Isi detail barang
  5. Simpan Formulir
  6. Ambil QR Code dan Registration ID
  7. Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor Bea Cukai, di mana petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.